- Mubahat (Takhfifat)
memudahkan beberapa perkara, karena untuk meringankan. Seperti memutuskan hukum semata-mata dengan ilmu bahkan pada Had-had Allah swt secara ittifaq (tidak ada khilaf), berbeda dengan selain Nabi pada boleh dan tidaknya memutuskan hukum dengan ilmu terjadi khilaf, dan pendapat yang membolehkan mengharuskan bukan pada Had Allah swt. Nabi juga boleh menghukum dan naik saksi kepada dirinya sendiri, anak-anaknya, nabi juga boleh mengambil tanah larangan bagi dirinya sendiri, sekalipun mengambil tanah larangan tersebut tidak pernah terjadi dari Nabi saw, diterima persaksian orang lain yang naik saksi kepada nabi saw. Nabi juga boleh mengambil makanaan orang lain jika berhajat kepada makanan tersebut. Dan kita wajib untuk memberikan makanan tersebut kepada nabi saw. Keringanan lain adalah pada masalah wudhu’, Nabi dengan sebab tertidur tidak membatalkan wudhu’. Dan masih banyak lagi keringanan-keringanan lain yang sebagian besarnya tidak digunakan oleh Nabi saw. - Muharramat (Yang diharamkan)
maksudnya beberapa perkara yang dihramkan kepada nabi saw tapi tidak kepada selain beliau. Seperti diharamkan menerima sedekah tatawu’ (sunat), dan seperti nabi diharamkan melihat mata benda orang lain dalam keadaan lama (mengintip). Dan beberapa perkara lain, karena nabi maksum maka sudah pasti perkara-perkara haram tersebut tidak dilakukan oleh Nabi saw. - Wajibat (yang wajib)
maksudnya wajib kepada nabi tapi tidak kepada selain Nabi. Seperti shalat dhuha, shalat witir, bersiwak saat hendak shalat, berkurban. Dan lain sebagainya. - Fadhail wal Ikram (Kelebihan-kelebihan untuk memuliakan)
maksudnya perkara-perkara tersebut hanya ada pada Nabi saw, dan tujuannya adalah semata-mata untuk memuliakan Nabi saw. Seperti Nabi dibolehkan untuk lebih dari empat orang. Pernikahan pada hak Nabi adalah semata-mata untuk Ibadah, untuk memuliakan Nabi saw, berbeda dengan pernikahan kita. Karena itulah semakin banyak pernikahan Nabi saw, maka semakin banyak pula lah ibadah dan kemuliaan tersebut. Istri-istri Nabi juga punya kelebihan dibandingkan dengan perempuan pada umumnya, baik dari segi pahala atau ‘iqab. Istri-istri Nabi jadi Ummul Mukminin adalah untuk memuliakan, seperti Nabi sendiri jadi Bapak Bagi seluruh kamu laki-laki dan perempuan. Kita juga diharamkan untuk berbicara kepada istri-istri nabi, kecuali di belakang hijab. Wanita paling Afdhal di muka bumi ini adalah Maryam binti Imran, kemudian Fathimah Zuhra binti Muhammad saw. Kemudian khadijah Kubra dan kemudian Aisyah binti Abu bakar. Keempat wanita ini termasuk kepada Wanita-wanita yang terbaik diantara yang baik, di dalam surga kelak sebagaimana dalam beberapa riwayat. Wallahua’lam.
Sumber : Hasyiyah Syarqawi 'ala Tuhfathut Thulab Syarhi Tangkihul Lubab, hal 249 jilid 2 Cet. DKI.
0 comments:
Post a Comment